Jasa Perizinan Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh suatu usaha dan/atau izin kegiatan. Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL

Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL

Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan