Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh suatu usaha dan/atau izin kegiatan. Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL
Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan